Senin, 01 Maret 2021

Pengertian baru Mualaf

Menarik seorang Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yunahar Ilyas menyampaikan pemikirannya tentang pengertian mualaf, bukan sekedar orang yg baru masuk islam.

https://www.republika.co.id/berita/ocnrat313/siapa-yang-disebut-mualaf

QS. At-Taubah Ayat 60
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.

Abu Bakar ra, Umar Bin Khattab ra sekalipun baru masuk islam bukan kategori mualaf.

kata kuncinya yang dilunakkan hatinya.

fenomena di masyarakat saudara muslim kita  kebanyakan yg 'terdidik' scr 'alakadarnya' di masyarakat, tidak memahami tentang islam sebagai tuntunan hidup, hanya sekedar label di ktp. Saat terjadi kesulihatan hidup, baru mau solat. Disaat2 spt itu, kesempatan untuk melunakkan hatinya, untuk lebih beriman dan berislam lebih bagus, ibaratnya sebagai jalan masuk.
Makanya melalui zakat dan sedekah wajib kita berikan ke mereka.

Jika zakat dan sedekah dilakukan setahun sekali, pasti ga akan ngefek ke mereka yang sedang ditimpa kemalangan.

Kisah Abu Bakar ra membebaskan bilal budaknya umayah, contoh dari solusi yang pas dari menyelamatkan mualaf. beliau tidak berkeberatan dengan harga tinggi, saat umayah meledek kebodohan abu bakar dengan harga tingginya, beliau menjawab "Umaiyah, tahukah engkau, jika engkau meminta harga 10 kali lipat dari sekarang, niscaya aku akan membayarnya juga," . Ini salah satu legitimasi kita boleh sombong dengan orang kafir.

Kefakiran lebih condong kepada kekafiran

ini sering kita dengan dan tentu menjadi tanggung jawab umat islam semua. Inilah mengapa pencuri tidak dihukum selama hanya untuk keperluan makan, dan si kaya justru yang disalahkan. Inilah juga yang menjadikan mengapa satu kampung akan berdosa jika ada warganya yang mati kelaparan.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 82]

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadirs ini hasan shahih.) [HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]

Bukankah banyak fenomena di masyarakan meninggalkan solat karena lebih mementingkan mencari nafkah karena keluarganya sedang kelaparan. Bukankah itu mengarah kepada kekafiran?

Tidak ada komentar: