Jumat, 07 Mei 2021

kode etik suamiv - istri

12 DALIL WAJIB TAAT SUAMI

----------------

1) “Laki-laki adalah pimpinan bagi wanita...jika mereka (para istri) mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari cara untuk menyusahkan mereka (An-Nisa : 34)

2) “Seandainya aku dibolehkan untuk menyuruh manusia sujud kepada manusia, akan kusuruh wanita sujud kepada suaminya” (HR. Tirmidzi)

3) “Wanita mana saja yang meninggal dunia dalam keadaan suaminya ridha padanya, maka ia masuk surga” (HR. Tirmidzi)

4) Nabi bersabda “Mayoritas penduduk neraka adalah Wanita yang kufur kepada suaminya. Suaminya sudah baik pada mereka tapi ketika suaminya salah sedikit,  mereka berkata pada suaminya ‘Kamu tidak pernah baik’” (HR Bukhari)

5) “Di antara tanda dekatnya kiamat adalah jika para suami tunduk pada istrinya” (HR Abu Na’im)

6) “Wanita yang shalat 5 waktu, berpuasa Ramadhan, menghindari zina, & taat pada suaminya, maka dikatakan padanya, “Masuklah ke surga lewat pintu mana saja” (HR. Ahmad)

7) Aisyah bertanya kepada Nabi, ‘Siapa yang berhak mengatur seorang wanita ?’ Nabi menjawab, ‘Suaminya’. Aisyah bertanya lagi ‘kalau yang berhak mengatur seorang lelaki ? Nabi menjawab, ‘Ibunya’ (HR. Muslim)

8 ) Bibinya Hushain bin Mihshan bahwa pernah mendatangi Nabi untuk suatu keperluan. Setelah urusannya selesai, Nabi pun bersabda kepadanya “Perhatikanlah hak-hak suamimu. sesungguhnya yang menentukan surga dan nerakamu adalah sikapmu terhadap suamimu.” (HR. Ahmad)

9) "Setiap kalian adalah pemimpin, dan suami adalah pemimpin (Imam) bagi keluarganya" (HR Muslim)

10) “Ketika seorang istri melawan suaminya, Bidadari di Surga berkata, “Semoga Allah membuatmu celaka. Suamimu hanya sebentar bersamamu & akan segera kembali pada kami” (HR. Tirmidzi)

11) “Istri penghuni Surga, adalah ia yang ketika dimarahi suaminya ia lantas memegang tangan suaminya dan berkata ‘Aku minta ridhamu’ (HR Thabrani)

12)  “Istri yang tidur sementara suaminya marah kepadanya, maka pahala shalatnya tidak terangkat walau hanya sejengkal di atas kepalanya” (HR. Ibnu Majah)

Tidak ada komentar: