Takhbib ;
”Bukan bagian dari kami, Orang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)
”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”( HR. Ahmad, shahih)
Monogami minded ;
“Semua wanita yang minta cerat [gugat cerai] kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga.” [HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad].
Kasus ;
Suami bertemu wanita selain istrinya bermaksud menikahi, tetapi istri mengancam meminta cerai.
apakah wanita tersebut disebut takhbib atau istri yg berdosa karena melarang suami mengerjakan yang syari.
Jika sakit hati dari wanita2 yg dipoligami suatu kemudhorotan, tentunya Tuhan akan melarang praktek poligami ini, dan para nabinya tidak akan melakukan hal tersebut. kenyataannya semua nabi melakukan praktek poligami tersebut. Saat Tuhan menetapkan satu aturan tentu ada kebarokahan utk manusia yang mengimani tentunya.
Selama istri ke-2,3,4 tidak menginginkan isper lepas dari suami, itu bukah takhbib. Dan suami beristri lagi dengan harapan ingin melepas isper itu hal yang tidak dapat dibenarkan dalam agama, karena nabi tidak melepas ummu Sau'dah meski sdh udzur.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar